Tapteng, 11/8 (Batakpost.com)- Seorang nelayan berinisial C alias G (34) warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diciduk Sat Res Narkoba Polres Tapteng karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan dari Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, ditangkapnya pemilik sabu-sabu tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, pada hari Rabu (10/8).
Mendapat Informasi tersebut, kata Horas, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan hari itu juga sekira pukul 12.30 WIB. Dan dari hasil penyelidikan petugas, mereka melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
BACA JUGA: Danrem Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Masjid Raya Barus
“Saat itu poisi pelaku sedang menunggu orang lain. Petugas yang sudah merasa yakin dengan pelaku, langsung mengamankan dan melakukan interogasi,” kata Horas, Kamis (11/8) di Pandan.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan di lokasi dan berhasil mengamankan 1 buah dompet warna merah jambu/pink yang berisikan 1 paket ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Sedangkan dari tangan kanan terduga pelaku ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas kurang lebih 11, 02 gram,” ujarnya.
Berdasarka keterangan dari C alias G kepada petugas, bahwa dia sedang menunggu seseorang yang dia tidak tahu inisialnya. Di mana seseorang tersebut ingin membeli sabu darinya.
Dia juga mengaku bahwa sabu-sabu itu dia diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Pak Kapolres bersama dengan Kasat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk memberika informasi jika ada mengetahui tentang peredaran narkoba di wilayah Polres Tapteng,” ucapnya.
Kini terduga pelaku C alias G beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (ril)