Taput, 14/12 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan terus memperjuangkan usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait hak-hak adat dan hutan masyarakat tradisional yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Adapun langkah konkret yang diambil Bupati Nikson dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk berkoordinasi.
Langkah tulus dari Nikson disambut baik oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanti, yang menerima kehadiran Bupati bersama Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan, beberapa OPD, dan Camat Pahae Julu serta Camat Purbatua, di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Menurut Dirjen Bambang, dia mendukung sepenuhnya dan mengapresiasi niat baik dari Bupati Nikson Nababan dalam rencana Pemkab Tapanuli Utara terkait dengan pemenuhan hak asasi masyarakat hukum adat, dengan ketentuan memenuhi indikator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga menyatakan bahwa dengan pola yang ditetapkan Bupati tersebut sudah sangat mempermudah proses penetapan MHA.
“Kami apresiasi langkah yang dilakukan Bapak Bupati Nikson Nababan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Kami siap menindaklanjuti usulan ini,” tandasnya. (ril)