Tapteng, 12/12 (Batakpost.com)- Dugaan transaksional perekrutan PPK dan PPS Tapanuli Tengah yang diselenggarakan oleh KPU setempat berbuntut panjang. Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah oleh LSM Foal Indevendent, Senin (12/12/2022).
Menurut Amin Jemayol Tanjung selaku Ketua Harian LSM Foal saat menyerahkan laporan, bahwa kasus tersebut harus diusut oleh Bawaslu dan juga aparat penegak hukum.
“Kami dari LSM Foal Indevendent sudah resmi melaporkan dugaan transaksional penerimaan PPK dan PPS ini ke Bawaslu Tapanuli Tengah. Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya agar terungkap kebenarannya,” tegas Amin.
Karena menurut dia, data tersebut sudah tersebar yang mengakibatkan komentar miring terhadap pejabat KPU yang telah menyelenggarakan perekrutan PPK dan PPS. Itu bisa dicek secara terbuka melalui akun facebook KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Semua bisa melihat di facebook KPU Tapteng itu, banyak yang komplain dengan perekrutan PPK dan PPS. Di mana yang nilainya lebih rendah bisa lolos ujian tertulis. Ada apa ini? ” Tanya Amin yang juga diamini Ketua FOAL Independent Imran Steven Pasaribu.
Tak hanya ke Bawaslu, Amin juga menyebut pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Nanti kita juga akan lanjutkan laporan ini ke Polres Tapteng,” pungkasnya.
Staf Bawaslu Tapanuli Tengah Agustina Pandiangan yang menerima Laporan tersebut menyampaikan, akan segera menyampaikan laporan itu ke anggota Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Laporan ini sudah kami terima dan segera kami sampaikan ke anggota Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Kebetulan hari ini ada kegiatan sehingga anggota Bawaslu tidak ada di tempat,” katanya.
Sebelumnya, perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diduga sarat dengan transaksional.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Foal Independent, Steven Pasaribu kepada wartawan di Pandan, Minggu (11/12/2022).
Diungkapkan Steven, sesuai dengan informasi yang mereka terima dan juga informasi yang tersebar di media sosial, bahwa diduga terjadi transaksional dalam perekrutan PPK yang besarannya bervariasi hingga mencapai kisaran Rp 10 juta perorang.
Bukan hanya PPK, untuk PPS juga diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp 2,5 juta per orang, meskipun untuk perekrutan PPS belum dimulai. (red)