Camat Barus: Rangkap jabatan melebihi daripada ketentuan perundang-undangan, antara lain: Definitif Sekretaris Camat Barus, Plt. Camat Barus dan Plt. Kepala Desa Kedai Gedang.
“Berdasarkan uraian di atas, kami dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menduga penggunaan belanja APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tidak sesuai dengan ketentuan termasuk dalam rangkap jabatan yang bertentangan dengan aturan. Oleh karena itu kami merekomendasikan hasil temuan Tim Banggar ini ke pihak Yudikatif,” tegas Mulyadi yang disambut dengan tepuk tangan anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS