Berita Utama

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 100 Miliar dengan Mengungkap 32 Kasus di Perairan Indonesia

×

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 100 Miliar dengan Mengungkap 32 Kasus di Perairan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 100 Miliar dengan Mengungkap 32 Kasus di Perairan Indonesia
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Batakpost – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 100 Miliar dengan Mengungkap 32 Kasus di Perairan Indonesia

Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membongkar 32 kasus di wilayah Perairan Indonesia yang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.

IKLAN
IKLAN

Menurut Brigjen M Yassin Kosasih, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, sejumlah kasus yang berhasil diungkap termasuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah Palembang, Sumatera Selatan, ilegal logging, minerba, migas, cukai rokok, penyelundupan hewan dilindungi, dan narkotika.

Pelaku penyalahgunaan BBM menjalankan aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi lurah setempat sebagai penerima BBM bersubsidi untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, BBM bersubsidi itu dijual kembali ke kapal dengan harga yang lebih mahal. “Pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2009-2010 sampai dengan 2022-2023,” tutur Yassin.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Yassin juga menyebutkan bahwa kasus yang menonjol lainnya adalah perkara minerba di Palembang, Sumatera Selatan. Para tersangka ditangkap karena melakukan penambangan atau penyedotan pasir tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berlaku dan tanpa disertai dokumen laik kapal laut.

Menurutnya, pasir hasil penambangan ilegal itu dibawa pelaku dengan kapal Toug Boaut ke sebuah depot milik pelaku dan dijual kepada konsumen seharga Rp 30.000. Para pelaku dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Keseluruhan kasus yang berhasil diungkap oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menjadi bukti upaya Polri dalam melindungi keamanan dan keberlangsungan negara di wilayah perairan Indonesia. Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang lebih intensif dan efektif, dapat membuka mata masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya laut dan lingkungan hidup. Selain itu, penegakan hukum ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan di perairan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan lingkungan.

Kepolisian Perairan dan Udara terus melakukan patroli dan operasi di perairan Indonesia untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta mencegah tindakan kriminal di perairan. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia.

“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di perairan Indonesia. Mari kita jaga sumber daya laut dan lingkungan hidup kita demi keberlanjutan generasi mendatang,” kata Brigjen M Yassin Kosasih.