Pandan, 3/12 (Batakpost.com)- Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, dr. Masdiana Doloksaribu, MARS membantah pemberitaan yang menyebutkan RSUD Pandan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mengoptimaliasikan pengoprasian mesin pembakaran sampah (Incinerator) dan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang telah dimiliki RSUD Pandan, dan diduga pihak RSUD Pandan sengaja tidak memfungsikan IPAL dan Incinerator dan setiap tahunnya menganggarkan biaya angkut limbah B3 ke pihak pengusaha asal Medan yang dihasilkan RSUD Pandan.
BACA JUGA:Gus Irawan Kunjungi Kampus IAKN Tarutung Sekaligus Lihat Kondisi Bangunan yang Rusak Akibat Gempa
“Sejak tahun 2018, RSUD Pandan melakukan penanganan Limbah Medis melalui kerja sama dengan Pihak Ketiga, khusus menangani limbah medis, yaitu PT. Arah Enviromental. Selanjutnya, dalam penanganan Limbah Medis tersebut, tahun 2019 sampai dengan hari ini, RSUD Pandan melakukan kerja sama dengan PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT SDLI), di mana penilaian atas profile perusahaan bagus dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai standar,” ungkap dr. Masdiana, MARS, Sabtu (3/12/2022).
Pengangkutan limbah medis RSUD Pandan, jelas dr Masdiana dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu bulan, yang mana terlebih dahulu pihak PT. SDLI melakukan raping limbah dalam kemasan kardus tebal, dipakcing dalam keadaan baik dan diberi label limbah medis, dilakukan penimbangan berat limbah, kemudian diangkut.
“Petugas khusus penanganan limbah medis rumah sakit melakukan pengangkutan limbah medis dari seluruh ruangan penghasil limbah medis yang ditampung dalam plastik kuning, diikat lalu disimpan dan disusun didalam Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), dan melakukan desinfeksi di dalam TPSS dua kali dalam kurun waktu satu hari untuk mengurangi terjadinya perkembangbiakan vektor dan untuk menjaga agar lingkungan TPSS terhindar dari bau,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sat Binmas Polres Tapteng Apel Bersama dengan Siswa SMAN Matauli Pandan
dr Masdiana, MARS juga menjelaskan dalam melaksanakan kegiatan penanganan Limbah, Petugas menggunakan APD lengkap dan RSUD Pandan tidak menggunakan lagi Incenetator mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014, yang mengatur persyaratan teknis penggunaan Incenenator.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut kata Masdiana, maka untuk kegiatan pengolahan limbah medis dengan proses incenerasi ruang atau tempat yang ada di RSUD Pandan tidak memadai, karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Dengan mengimbangi hal tersebut maka proses pengolahan limbah secara incenerasi tidak lagi digunakan.
“Hal ini bertujuan agar tetap tercipta lingkungan rumah sakit dan sekitar rumah sakit yang nyaman dan terhindar dari pencemaran lingkungan,” ujarnya. (red)