Tapanuli Tengah

Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Sibuea Dilaporkan ke Polres Tapteng

×

Direktur PDAM Mual Nauli Puspa Sibuea Dilaporkan ke Polres Tapteng

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement
Keterangan foto: Surat PS2HP dari Polres Tapteng. (batakpost.com/HAT)

“Dan ketika itu, Petugas penjaga sumber sempat mengembalikan uang kutipan itu kepada warga Lingkungan III Pal Tujuh, Kelurahan Sosorgadong, karena warga mengancam akan melaporkan pengutipan tersebut ke Polsek Barus. Waktu itu ada sekitar 25 KK uangnya dikembalikan,” bebernya.

Kemudian, lanjut Tarida, pada tahun 2016 kembali dilakukan pembangunan SPAM IKK penambahan pipa distribusi dengan anggaran sebesar Rp 198 juta sumber dana DAK Tahun Anggaran 2016 yang diplot di Dinas Pekerjaan Umum. Anggaran proyek tersebut sudah termasuk biaya sambung baru untuk 42 Kepala Keluarga. Ternyata, Petugas penjaga sumber kembali melakukan pengutipan dengan modus biaya administrasi sebesar Rp527 ribu kepada 42 KK tersebut.

IKLAN
IKLAN

“Memang saat itu ada sekitar 10 KK yang belum membayar. Sementara sebagian warga lagi ada yang masih membayar sebesar Rp250 sampai Rp.350 ribu,” cetus Tarida.

Atas adanya pengutipan itu, sambung Tarida, wargapun mengundang salah seorang anggota DPRD Tapteng dan juga pihak rekanan yang mengerjakan SPAM tersebut di kantor Lurah. Dalam pertemuan itu, pihak rekanan (pemborong) bermarga Limbong mengungkapkan, bahwa tidak ada biaya sambung baru ke rumah warga, karena sudah termasuk dalam anggaran proyek pembangunan SPAM.

“Tapi, Petugas penjaga sumber, Sahat Tulus Saruksuk menyebutkan kutipan tersebut atas perintah Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea,” ungkap Tarida seraya mengatakan, atas adanya pengutipan tersebut sehingga dirinya melaporkan kasus dugaan pungli ini ke Polres Tapteng melalui kuasa hukum Jusniar Endah Siahaan.

Menanggapi hal itu Direktur PDAM Mual Nauli, Puspa Aladin Sibuea ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya telah dilaporkan warga Sosorgadong terkait dugaan pungli. Namun, Puspa Aladin membantah telah melakukan pungli seperti laporan warga tersebut.

Puspa berdalih, adanya penambahan biaya pemasangan baru pipa air karena jarak rumah warga yang mengajukan pemasangan baru terlalu jauh dari pipa distribusi. Sehingga harus ada penambahan pipa. Sementara biaya pemasangan baru yang ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, hanya disediakan satu batang pipa sepanjang 5 meter berikut meteran airnya. Sedangkan penambahan pipa biayanya ditanggung pelanggan baru.

“Jadi dituduhnya saya korupsi, memainkan harga diluar standar harga pemerintah. Sementara untuk biaya pemasangan baru ditetapkan sebesar Rp.1.720.000, itu harga sesuai Perda. Dari biaya itu, yang wajib diberikan adalah satu batang pipa dan water meter (meteran air). Kalau rumahnya jauh, maka biaya penambahan pipa ditanggung oleh warga. Jadi sebelum dilakukan pemasangan baru, kita lakukan survey lapangan dulu. Kemudian jika ada penambahan pipa, kita jelaskan kepada mereka (calon pelanggan). Jadi setiap pelanggan baru, kita selalu jelaskan apa hak-hak mereka dan apa yang kita tanggung, termasuk penjagaan water meter,” pungkas Puspa Aladin.

Ketika ditanya apakah sudah ada pemeriksaan terhadapnya? Menurut pria berkepala plontos itu, sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Tapi beberapa bulan terakhir ini tidak ada lagi dipangil pihak penyidik, jawabnya. (HAT)



Tinggalkan Balasan