Tapteng, 30/1 (Batakpost.com)- Kasus sodomi yang ditangani oleh Polres Tapteng pada bulan November 2023 lalu dipraperadilkan (Diprapidkan).
Kuasa hukum dari tersangka pelaku cabul HCP (26) menuntut pihak Polres Tapanuli Tengah terkait mal administrasi penetapan tersangka dan penerbitan surat perintah penyidikan serta meminta pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan tersebut serta meminta pelaku dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Lapas).
Demikian rilis berita yang diterima dari Humas Polres Tapteng, Selasa (30/1/2024).
Sidang yang dilaksanakan selama 6 kali dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN. Sibolga digelar di ruang Sidang Candra/Cakra Pengadilan Negeri Sibolga yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fitrah Akbar Citrawan, SH., MH didampingi Panitera Pengganti Roberto Situmeang, SH.
Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon (Pengacara tersangka) Nanda Aulia SH., MH dan Kuasa Termohon (Kepolisian), Kompol Martua Manik, SH., MH, Iptu Julius Sinurat, SH beserta anggota.
Pada sidang hari ke 6 tersebut, Hakim menolak permohonan pemohon (Pengacara Tersangka) untuk seluruhnya, dan menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon (Pihak Tersangka/pelaku). (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS