Atas kejangalan-kejanggalah itulah, Adi Mansar yakin jika Bawaslu berani bertindak tegas mengoreksi KPU Tapteng, maka Paslon MAMA bisa dicoret dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita berharap Bawaslu berani bertindak tegas dan mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh KPU Tapteng terkait administratif, dan KPU wajib memperbaiki dan menjalankan putusan Bawaslu nantinya. Dengan demikian KPU tidak bisa semena-mena bertindak,” tukasnya.
Adi Mansar hadir di Kantor Bawaslu Tapteng melaporkan 5 Komisioner KPU Tapteng bersama tim pengacaranya, di antaranya H. Mulyadi Ahmad Sofyan Hussein Rambe, Yusuf Pardamean, Wina Agustin Tanjung, Muhammad Soleh Pohan, dan Dees Alwi.
Adapun laporan yang disampaikan oleh Adi Mansar Law Institute ke Bawaslu Tapteng No. 06/LF-AMLI/IX/2024 perihal permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan Paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng 2024 tanggal 22 September 2024. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS