Berita UtamaPadangsidimpuan

Di Momen Hari Buruh BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

×

Di Momen Hari Buruh BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Ahli waris dari almarhum Jujur Harahap saat menerima santunan kematian anaknya sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang, Rabu (3/5/2023). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Per 2 Mei, Klaim  JHT Capai Rp 72 Miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang mengungkapkan klaim Jaminan Hari Tua per 2 Mei 2023 sebesar Rp 72 miliar.

Pembayaran itu mencakup  4 Kantor Cabang Pembantu di 12 Kabupaten kota (konsolidasi) pada periode 1 Januari sampai dengan 2 Mei 2023.

Sedangkan Rincian klaim adalah Jaminan Hari Tua (JHT), 4.974 klaim sebesar Rp 72.591.005.720,  Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), 234 klaim sebesar  Rp 4.012.770.850, Jaminan Kematian (JKM),  320 klaim sebesar  Rp 9.386.500.000, dan Jaminan Pensiun (JPN) 1.434 klaim sebesar Rp 1.226.680.560. (red)