Berita UtamaSibolga

Dari Tangan Nelayan Ini Ditemukan 11 Bungkus Sabu

142
×

Dari Tangan Nelayan Ini Ditemukan 11 Bungkus Sabu

Sebarkan artikel ini
Nelayan yang diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga. (Batakpost.com/ist)
Example 300x600

Sibolga, 13/11 (Batakpost.com)- Kembali seorang nelayan di Sibolga harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya dia memiliki sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Jaring, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pekan lalu.

Ada pun identitas tersangka adalah SP Alias A, (26) yang tinggal di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menjelasn kronologis penangkapan. Di mana Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi tentang SP Alias A (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Ada pun barang bukti yang diamankan, 11 bungkus sabu dalam plastik kecil dengan total berat 3,85 gram. Tiga buah pisau lipat, satu buah gunting, satu buah mancis lengket dengan jarum, satu buah alat hisap (bong), tujuh plastik es mambo kosong, satu timbangan digital warna hitam dan satu buah dompet warna pink.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Sibolga.

Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS