Sibolga, 24/6 (Batakpost.com)– Narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan dan menjadi pelanggaran yang fatal bagi prajurit TNI untuk menggunakannya apalagi mengedarkannya. Karena ada sanksi tegas yang diterapkan dilingkungan TNI AD yaitu pemecatan bagi pengguna apalagi pengedar.
Demikian ditegaskan Danrem 023/KS Kolonel Inf Lukman Hakim melalui Kasiintel rem 023/KS Letkol Inf Budy Suradi pada kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) bagi seluruh prajurit dan PNS Korem 023/KS, Senin (24/6/2024).
Sebelum kegiatan sosialisasi digelar, seluruh prajurit baik Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 023/KS melaksanakan tes urine yang melibatkan BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan yang dipimpin Siti Saripa Lubis, S.K.M.
Danrem mengatakan, maraknya peredaran dan pemakaian narkoba di Indonesia memang sangat memprihatinkan, tidak hanya di kalangan orang dewasa yang menjadi sasarannya, namun juga wanita dan anak-anak.Bahkan ditemukan beberapa kasus tentang keterlibatan prajurit dan PNS TNI AD.
“Sudah banyak yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan karena terlibat narkoba. Untuk itulah sosialisasi ini dianggap perlu sebagai upaya untuk mencegah terhadap berbagai cara yang dilakukan oleh para bandar narkoba yang berusaha memanfaatkan anggota TNI, maupun keluarganya dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Kepada seluruh prajurit dan PNS Danrem meminta agar mengikuti sosialisasi itu dengan sebaik-baiknya, sehingga setiap personel mengerti betul kerugian yang ditimbulkan apabila terlibat narkoba. Lewat kegiatan itu diharapkan prajurit dan PNS TNI AD khususnya Korem 023/KS bersih dari Narkoba. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS