Sibolga, 25/7 (Batakpost.com)- Terhitung sampai dengan tanggal 21 Juli 2023 pasca produksi, capaian Pendatapan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Sibolga sebesar Rp 3.211.936. 926.
Hal itu disampaikan Kepala PPN Sibolga Makkasau saat acara Forum Konsultasi Publik (FKP) kepada masyarakat pengguna jasa layanan dari PPN Sibolga, Senin (24/7/2023) di PPN Sibolga.
“Setelah kita adakan acara sosialisasi terkait PNBP pasca produksi terhadap para pemilik kapal yang ada di Sibolga dan Tapanuli Tengah pada bulan Maret 2023 lalu, penerimaan PNBP kita sampai tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp 3.211.936. 926. Sedangkan frekuensi pendapatan kapal skema pada produksi sebanyak 193 kali, dan volume produksi yang didaratkan 3,456 ton,” kata Makkasau.
Disebutkannya, bahwa selama ini pengelolaan perikanan Indonesia berbasis input control. Yaitu, perizinan usaha penengkapan ikan menetapkan jumlah kapal dan GT kapal yang diberi izin. Selanjutnya kapal yang sudah diberi izin dapat menangkap ikan sebanyak-banyaknya (tidak dibatasi).
Akibatnya, jumlah kapal perikanan tidak mengindikasikan titik optimum manfaat bagi dan pengelolaan perikanan secara keseluruhan, baik pelaku usaha/nelayan, pendapatan negara maupun bagi keberlanjutan sumber daya dan ekosistem.
Parahnya lagi, untuk meraih untung, setiap kapal menangkap ikan sebanyak-banyaknya, bukan mempertahankan mutu sebaik-baiknya.
Bukan itu saja, selama ini Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan jika pelaku usaha sudah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk setahun ke depan. Dan angkanya cukup besar. Padahal bisa saja mereka berlayar atau menangkap ikan hanya beberapa kali, sementara uang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Selanjutnya baca: Itulah regulasi…