Lintas Sumut

Bupati Dairi Sampaikan Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum 8 Fraksi terhadap Ranperda APBD 2022

×

Bupati Dairi Sampaikan Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum 8 Fraksi terhadap Ranperda APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Dairi Sampaikan Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum 8 Fraksi terhadap Ranperda APBD 2022
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Dairi, 26/7 (Batakpost.com) – Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, membacakan Nota Jawaban Bupati Dairi atas Pemandangan Umum 8 fraksi di DPRD Kabupaten Dairi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam sidang paripurna DPRD Dairi.

Dalam nota jawabannya, Bupati Eddy Berutu menyampaikan penjelasan atas pemandangan umum 8 fraksi tersebut. Bupati menyatakan bahwa pemandangan umum tersebut akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

IKLAN
IKLAN

“Secara umum, semua pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut, baik berupa pertanyaan, saran, maupun pendapat, seperti peningkatan kualitas infrastruktur daerah dan pelayanan administrasi publik yang transparan dan akuntabel, adalah masukan yang baik bagi Pemkab Dairi,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyadari bahwa sebagai manusia, ada keterbatasan yang menyebabkan kemungkinan terdapat kekurangan di berbagai aspek yang belum bisa tercapai sepenuhnya. Namun, beberapa capaian seperti pertumbuhan ekonomi Kabupaten Dairi pada periode 2019-2022 menunjukkan pola yang cukup fluktuatif, termasuk capaian tingkat pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi pada tahun 2020 akibat dampak Covid-19, namun mengalami pulihannya pada tahun 2021 dan 2022 dengan mencapai tingkat pertumbuhan sebesar 4,21 persen.

Bupati juga menyebut bahwa sebagai ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah, telah ditetapkan 10 Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dairi tahun 2019-2024.

“Secara keseluruhan, tujuh dari sepuluh Indikator Kinerja Utama daerah dapat dikatakan berhasil, yaitu nilai tukar petani, opini BPK, indeks kepuasan masyarakat, indeks infrastruktur, indeks pendidikan, indeks desa membangun, dan pengeluaran perkapita. Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2023,” pungkas Bupati.

Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh Plh Sekda Dapot Tamba, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, seluruh anggota DPRD, dan para anggota para pimpinan OPD. Dengan pembacaan Nota Jawaban Bupati ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah dan DPRD Dairi dapat terus berjalan untuk mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Dairi.







banner 325x300