Aslab

Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro

230
×

Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usaha Mikro
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 5/6 (Batakpost.com) – Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Oktoni Eriyanto, M.M, menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada pelaku usaha mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan. Penyerahan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan beserta jajaran, serta para pelaku usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Drs. Ilham, M.M, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dana pinjaman bagi koperasi, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

Ilham melaporkan bahwa dana pinjaman yang disalurkan pada hari ini sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro. Jumlah ini telah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM. Rincian plafon pinjaman adalah Rp 5.000.000 untuk 15 orang, Rp 10.000.000 untuk 1 orang, Rp 15.000.000 untuk 1 orang, dan Rp 20.000.000 untuk 3 orang. Pelaku usaha yang menerima pinjaman tersebar di berbagai kecamatan seperti Kisaran Timur, Kisaran Barat, Air Batu, Rawang Panca Arga, Tanjungbalai, Setia Janji, dan Buntu Pane.

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Oktoni Eriyanto, menyampaikan bahwa dana pinjaman bergulir ini adalah bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mewujudkan Asahan yang sejahtera, religius, dan berkarakter. “Dana pinjaman bergulir ini bukan dana bantuan atau hibah, melainkan pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro,” jelas Oktoni.

Ia menekankan bahwa dana ini harus dikembalikan agar bisa dinikmati oleh koperasi dan pelaku usaha mikro lainnya. Pinjaman ini ditujukan untuk pengembangan usaha produktif seperti usaha kerajinan, warung serba ada, kuliner, produksi kue, dan bengkel, bukan untuk keperluan konsumtif.

Oktoni berharap para pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan dana pinjaman bergulir ini dengan baik dan mengembalikannya tepat waktu. “Dana ini akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan. Bapak/Ibu juga bisa kembali mengajukan pinjaman jika pinjaman sebelumnya sudah lunas,” tambahnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada pelaku usaha mikro oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300