Medan, 1/3 (Batakpost.com)- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI Sumatera Utara, Edyu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara Pemkab Tapanuli Utara (Taput) dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Edyu saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tapanuli Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, di Medan, Selasa (28/2/2023).
“Penyerahan laporan keuangan hari ini menunjukan kedisiplinan waktu dan kerja sama yang baik, karena Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan lebih cepat LKPD dari waktu yang sudah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Edyu.
Dalam kesempatan itu Bupati Nikson mengatakan, bahwa penyampaian LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun anggaran.
Penyerahan LKPD tepat waktu ini kata Nikson, sebagai bentuk keseriusannya di dalam membangun Kabupaten Tapanuli Utara baik itu dari segi fisik dan juga administrasi.
“Sampai saat ini anggaran keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara masih fokus dengan pembangunan jalan dan jembatan, serta memerdekakan desa di Tapanuli Utara. Untuk itulah saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tertib, efektif dan efesien,” ujar Bupati.
Dai pun berharap, dengan penyerahan LKPD tahun 2022 yang tepat waktu, akan menjadi hadiah untuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kalinya secara berturut-turut.
“Semoga harapan itu dapat terwujud, karena kerja keras, kerja iklas, dan kerja cerdas kita dan DPRD Tapanuli Utara telah terbukti dengan mendapatkan WTP 8 kali berturut-turut,” katanya.
Turut mendampingi Bupati menyerahkan LKPD, Ketua DPRD Taput Rudi Nababan, Kepala Badan Keuangan Kijo Sinaga, Kabag Protokol David Nainggolan, Kabag Umum Erwan Hutagalung. (red)