Sibolga

Berulah lagi, Napi Asimilasi Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba

×

Berulah lagi, Napi Asimilasi Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini
AHN saat diamankan oleh Polres Sibolga karena kasus narkoba. (ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 15/6 (Batakpost.com)- AHN alias A alias AD,38, kembali berulah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Padahal dia baru bebas melalui program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada April 2020 lalu.

AHN sebelumnya diketahui pernah dihukum selama 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan diberikan bebas bersyarat dalam program Asimilasi COVID-19 pada April 2020 sebelum masa hukumannya itu selesai. Namun sebelumnya juga, 2016, dia pernah dihukum selama 1,5 tahun dalam kasus serupa, yakni narkoba.

IKLAN
IKLAN

AHN ditangkap oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian (Polres) Sibolga

Senin (8/6) sekira pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Sisingamangaraja Sibolga didepan perumahan pemerintahan ketika akan mengedarkan atau menjual sabu-sabu seberat 1 jie/gram seharga Rp1 juta kepada seorang calon pembeli.

Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Minggu (14/6) melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, awal penangkapan AHN, warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Aek Horsik, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ini bermula dari penangkapan HPH alias H, seorang pemakai Narkoba, warga Jalan Junjungan Lubis, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamagan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Minggu (7/6) lalu pukul 22.00 WIB di Jalan Sutoyo Siswomiharjo, Sibolga. Petugas melihat dalam Handphone (HP) HPN ada panggilan keluar atas nama AHN.

“Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan meminta HPH menghubungi AHN via HP memesan sabu-sabu sebanyak 1 jie/gram. Oleh AHN menyuruh HPH datang ke Jalan Sisingamangaraja dan petugas pun ikut meluncur,” kata Sormin.

Sesaat keluar dari sebuah gang didepan perumahan pemerintahan di jalan Sisingamangaraja sebut Sormin, petugas langsung mengamankan AHN dan menyita barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan AHN diatas tanah ditutup kulit Durian dan satu unit HP milik AHN.

“AHN lalu dibawa ke Mapolres Sibolga dan menjalani test urine dan hasilnya juga AHN positif mengkonsumsi sabu-sabu,” ujar Sormin.

Sementara dalam pengakuannya kepada petugas ungkap Sormin, AHN mengaku baru sekali membeli sabu-sabu setelah dia keluar dari Lapas Tukka karena Asimilasi COVID-19. Sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang di pasar ikan Jalan Balam Sibolga sebanyak 2 jie/gram seharga Rp1,8 juta. Namun 1 jie/gram telah habis dikonsumsi dan dijual AHN kepada orang lain.

“Tersangka AHN kini ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkas Sormin. (REL)



Tinggalkan Balasan