Sibolga, 23/2 (Batakpost.com)- Baru-baru ini Kantor Imigrasi Sibolga mendeportasi 7 warga negara Prancis yang over stay (pelanggaran ijin tinggal) bersama dengan alat angkutnya. Keberhasilan Imigrasi Sibolga ini menjadi perhatian dari Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak beserta tim ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk melihat langsung dan melakukan studi tiru perihal pendeportasian tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Dr. Saroha Simanullang kepada batakpost.com, Kamis (23/2/2023).
“Ternyata kegiatan pendeportasian yang kita lakukan dengan cara mendeportasi WNA menggunakan alat angkutnya, merupakan kasus yang menarik untuk dipelajari. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Suraya, Verico Sandi,” terang Saroha.
Sebelumnya kata Saroha, Kepala Bagian Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sibolga, Amirul Umam telah memaparkan kronologi dan tahapan SOP dari pendeportasian ketujuh WNA tersebut kepada pihak Imigrasi Tanjung Perak.
Pengamanan terhadap WNA kata Saroha bermula dari laporan kepada petugas Imigrasi di UKK Gunungsitoli. Dari situ dikembangkan dan ditindaklanjuti. Dan keberhasilan mendeportasi itu juga kata dia, terlaksana berkat kolaborasi yang harmonis dan humanis yang terjalin selama ini terhadap seluruh jajaran di 12 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja Imigrasi Sibolga.
Pendeportasian…