Sibolga, 17/12 (Batakpost.com)– Bank Indonesia Sibolga mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi judi online. Karena dampak dari judi tersebut sangat merusak penghasilan masyarakat dan berakhir pada tindakan kriminal.
“Kita harus perangi judi online ini, karena sudah merasuk ke berbagai sendi kehidupan masyarakat tanpa mengenal jabatan dan juga penghasilan. Parahnya lagi, judi online ini bisa membuat seseorang menjadi kecanduan. Jika sudah candu, pasti apapun dilakukan,” kata Saddam Hussein Pasaribu bersama rekannya pada acara Temu Responden 2024 Bank Indonesia Sibolga yang dilangsungkan di Graha Aulia Kantor Perwakilan BI Sibolga, Senin (16/12/2024).
Dijelaskan Saddam, untuk memerangi judi online yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, Bank Indonesia ikut terlibat sebagai Satgas judi online bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk itulah melalui kesempatan ini kata dia, BI Sibolga mengajak seluruh masyarakat khususnya yang ada di 16 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja BI Sibolga untuk tidak terlibat dengan judi online.
Satgas judi online ini dibentuk oleh Kominfo yang melibatkan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional untuk memberantas judi online di Indonesia. Dan sejak Satgas ini terbentuk sudah berhasil memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online. Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
“BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Berikut 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat menjadi Satgas judi online:
1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3.Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara). (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS