Tapteng, 13/4 (Batakpost.com)- Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin AKP Juli Purwono, kembali amankan dua orang laki-laki diduga sebagai bandar dan pemakai narkoba. Ada pun kedua pelaku, HY alias I (47) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan VAH alias V (17) warga Jala Rasak Arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Keduanya ditangkap pada hari Kamis (7/4) sekira pukul 14.0 WIB, di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Sehubungan penangkapan tersebut Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, menjelaskan, bahwa Personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya bandar dan pengedar narkoba yang sering bertransaksi di sekitaran Jalan Gambol Kota Sibolga.
BACA JUGA: Kapolres Sibolga Tandatangani Fakta Integritas Calon Taruna Akpol dan Bintara
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti informasi tersebut.
Setibanya di TKP kata Horas, Tim Opsnal melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jalan Gambolo, dan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformaskikan masyarakat. Tim langsung mengamakan kedua orang tersebut dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabhu dari dalam masker pelaku. Menurut keterangan kedua pelaku, sabhu tersebut diperolehnya dari laki-laki berinisial F yang saat ini sedang dibiru petugas.
Ada pun shabu yang berhasil diamankan petugas seberat 1,03 gram.
Ditegaskan Kasat, bahwa Satresnarkoba Tapteng di bawah pimpinnannya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Dan masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HY alias I dan VAH alias V digelandang ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba. (ril).