Tapteng, 15/8 (Batakpost.com)- Dalam rangka Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah kabupaten Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Tengah laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait di ruangan Vidcon Mako Polres Tapteng, Senin (15/8/2022).
Hal itu sesuai atensi tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumatera Utara tentang penanggulangan Karhutla di wilayah Sumatera Utara, terutama dalam proses hukum kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kasat Reskrim AKP Susworo yang memimpin Rakor itu mengatakan, dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan, terdapat tiga langkah penanggulangan yang dapat dilaksanakan, yaitu; pencegahan, kecepatan penanganan pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukum serta mengungkap fakta terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Kasat pun berharap kerja sama dari instansi terkait dan juga aparat pemerintah desa/kelurahan, kehutanan, dapat membuat himbauan baik dalam bentuk brosur, spanduk maupun sosialisasi dengan bekerja samaan dengan Polri.
BACA JUGA: Brigjen TNI Donni Hutabarat Sampaikan Hal Ini Kepada Warga Sibolga
Menanggapi hal itu, Dinas PMD Tapteng dan Dinas Kehutanan UPT KPH/Wilayah XI Pandan, siap membantu Polri dalam penanganan, penanggulangan dan penegakan hukum terkait Karhutla.
Untuk diketahui sesuai dengan data pada Semester I Tahun 2022 telah terdapat 206 Hotspot dan 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 36 titik bila dibandingkan dengan Semester I Tahun 2021.
Ada pun wilayah dengan Hotspot terbanyak pada Periode Januari-Juli 2022 antara lain; Kabupaten Tapanuli Utara (37 titik), Kabupaten Tapanuli Tengah (23 titik), Kabupaten Labuhanbatu (20 titik), Kabupaten Toba (18 titik) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (5 titik). (ril/Jas)