Berita UtamaGaya Hidup

Anda Sering Mengkredit? Anda Harus Tahu Jaminan Fidusia

×

Anda Sering Mengkredit? Anda Harus Tahu Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi terkait makna perjanjian Fidusia. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Batakpost.com- Bagi yang pernah mengkredit suatu barang (mobil, sepeda motor, rumah, dll) atau anda punya rencana untuk mengkreditnya, anda harus terlebih dahulu tahu apa itu jaminan Fidusia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sementara Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

IKLAN
IKLAN

Waduh.. bahasanya agak berat ya? Nah Kita buat sedikit ringan deh, Jaminan Fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan (yang memberikan Kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman dengan jaminan berupa barang yang di jadikan akad kredit. Dalam Pelaksanaannya, sertifikat jaminan fidusia ini memuat sejumlah klausul seperti :

– Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

– Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

– Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

–  Nilai penjaminan; dan

–  Nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

Selanjutnya Baca: Sementara…