Medan, 7/11 (Batakpost.com)-Kepala Dinas PU Sibolga Marwan Pasaribu tidak menghadiri panggilan dari Kejatisu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rigid beton Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran 2015. Selain oknum Kadis PU Sibolga, dua orang tersangka lainnya PPK dan Ketua Pokja yang juga ASN di Dinas PU Sibolga, juga tidak menghadiri panggilan pertama dari Kejatisu tanpa alasan.
Demikian dikatakan Kejatisu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi batakpost.com melalui ponselnya, Selasa sore, (7/11).
Ditanya tentang kondisi 10 rekanan yang sudah ditahan Kejatisu. Siangian mengatakan, bahwa kondisi mereka sehat-sehat di Tanjung Gusta.
“Sehat-sehatlah mereka sampai pada putusan pengadilan nanti, dan sesuai dengan amal dan perbuatannya,”ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar ini, Kejati Sumut sudah melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka yang merupakan pihak rekanan. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kesepuluhnya yakni, Jamaluddin Tanjung Direktur Pt Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.
Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.
Tindak pidana dugaan korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.(RED)