Sibolga

Alamak, Tukang Ayam Mencuri Ayam

×

Alamak, Tukang Ayam Mencuri Ayam

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencuri ayam saat diamankan di Mapolres Sibolga. (batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 3/9 (Batakpost.com)- Seorang pria berinisial MAR,(30) yang bekerja sebagai tukang potong ayam diamankan seorang penjaga malam Terminal Sibolga karena diduga telah melakukan pencurian ayam di Pasar Sibolga Nauli pada Jumat lalu (28/8) sekira pukul 01.00 WIB.  Pelaku diamankan dari Pajak Kota Baringin Sibolga di wilayah Kecamatan Sibolga Kota sekitar pukul 7.30 WIB.

Ketika ditangkap, MAR lalu diserahkan kepada pihak kepolisian daerah setempat (Polres Sibolga) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan hasilnya benar, MAR telah melakukan pencurian ayam milik Krenius Sitompul, (39), pria yang sudah dikenalnya lebih kurang 7 tahun.

IKLAN
IKLAN

“Awal kasus ini bermula dari laporan mertua Krenius yang menerangkan bahwa kios jualan ayamnya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak dalam kondisi berantakan. Keranjang ayamnya yang sebelumnya berisi ayam 15 ekor ayam kampung sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Sormin, Rabu (2/9).

Selanjutnya Krenius yang tinggal di Jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut ungkap Sormin, datang melapor ke Polres Sibolga, atas kehilangan ayamnya sebanyak 15 ekor dari kiosnya, sehingga dia merasa dirugikan sekitar Rp2 juta.

“Namun dari hasil pengakuan MAR, ayah 1 anak itu, ayam yang dia ambil cuma 10 ekor dan telah dijualnya kepada temannya sebesar Rp250 ribu. Uang hasil penjualannya telah digunakannya minum minuman keras (Miras) dan yang tinggal cuma Rp12 ribu,” tutur Sormin.

Sementara aksi yang dilakukan MAR beber Sormin, dilakukan MAR seorang diri, dengan cara membongar kios dengan mempergunakan alat tertentu sembari menutup wajahnya dengan baju yang dipakainya.

“MAR warga Ketapang, Gang Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir ini kini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga. Dia diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,”pungkas Sormin.(Ril)