Berita UtamaTapanuli Tengah

Dituding Pokja ULP Pemkab Tapteng Makelar Proyek, Ali Wardana Membantah: Itu Pernyataan Negatif

×

Dituding Pokja ULP Pemkab Tapteng Makelar Proyek, Ali Wardana Membantah: Itu Pernyataan Negatif

Sebarkan artikel ini
Ali Wardana Plh. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 23/9 (Batakpost.com)– Adanya tudingan yang menyebutkan bahwa Pokja Pemkab Tapteng makelar proyek TA 2026, karena 46 paket proyek dikapling-kapling, mendapat bantahan dari Ali Wardana selaku Plh. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bantahan itu dia sampaikan ketika dikonfirmasi media ini usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026).

IKLAN
IKLAN

“Tudingan itu tidak benar, dan itu pernyataan negatif, karena kita melakukan lelang proyek sudah sesuai dengan landasan hukum operasional yakni, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan seluruh rangkaian proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel,” ujarnya.

Ditanya terkait tudingan 16 paket yang batal tender, Ali menjelaskan fakta dan status faktual dari setiap paket pekerjaan tersebut. Diterangkannya, terhitung sampai tanggal 19 September 2026, Pokja BPBJ Setdakab Tapanuli Tengah telah melaksanakan penayangan/pengumuman paket tender sebanyak 45 paket, bukan 46 paket seperti yang dituduhkan.

Sebanyak 14 paket tender telah selesai dilaksanakan, terdiri dari 7 paket pekerjaan Dinas PUPR dan 7 paket pekerjaan Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan 7  paket tender sedang dalam proses pengadaan (tahap evaluasi), terdiri dari 5 paket Dinas PUPR dan 2 paket Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Tender ulang kita lakukan terhadap 1 paket pekerjaan Dinas Perkim karena calon penyedia yang mendaftar tidak lulus evaluasi (saat ini dalam masa evaluasi),” terang Ali.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan evaluasi dan penetapan tidak ada pemenang telah dilakukan pada 2 paket pekerjaan Dinas Perkim, dan akan ditender ulang setelah seluruh jadwal tender termasuk masa sanggah selesai. Demikian juga evaluasi dan penetapan tidak ada pemenang serta rencana pembatalan ditetapkan pada 3 paket pekerjaan Dinas PUPR, setelah seluruh jadwal tender termasuk masa sanggah selesai.

“Pembatalan tender telah dilakukan terhadap 12 paket pekerjaan Dinas PUPR dikarenakan tidak terdapat calon penyedia yang mendaftar sebagai peserta, bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu pemasukan penawaran,” jelas Ali seraya menambahkan bahwa pembatalan tender dengan menetapkan tidak ada pemenang akan dilakukan juga pada 5 paket pekerjaan Dinas PUPR karena calon penyedia yang menyampaikan penawaran tidak hadir pada saat pembuktian dokumen. Ditambah satu lagi paket pekerjaan Dinas Perkim berdasarkan surat permintaan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa seluruh tahapan tender diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik melalui portal resmi https://spse.inaproc.id/tapteng/. Tudingan ini perlu kami luruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang tidak jelas,” tegasnya. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW