Tapteng, 20/8 (Batakpost.com)– Adanya penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Binsar Sitanggang yang menyebutkan bahwa penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.3/1084/SJ.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Tapteng Abdul Basir Situmeang mengatakan agar jangan berlindung di balik aturan. Karena tidak ada aturan yang melarang APBD atau TKD digunakan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana.
Basir menjelaskan, bahwa Dana Transfer ke Daerah itu adalah uang APBD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dipotong pusat karena adanya perintah dari Presiden Prabowo terkait efesiensi anggaran. Karena Tapteng dilanda bencana, maka TKD-nya dikembalikan pusat ke daerah terdampak bencana.
“Jadi uang yang dikembalikan pusat itu adalah uang APBD Tapteng yang dipotong karena efesiensi. Dikembalikannya uang itu untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana. Jadi sah jika dana itu diperuntukkan bagi korban bencana. Yang tak bisa itu adalah, jika dana tersebut dikorupsikan,” ungkap Basir yang mengaku geram dengan statement Sekda.
Oleh karena itulah Basir meminta, agar Pemkab Tapteng jangan berlindung di balik aturan surat edaran tersebut. Karena pihaknya juga sudah konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menegaskan, bahwa dana tersebut bisa digunakan untuk bantuan korban bencana.
“Jadi kita tidak asal ngomong bos. Kami sudah ke BPK, dan BPK bilang itu bisa. Ada dua hal yang bisa direlaksasi anggarannya yaitu untuk bencana dan wabah penyakit, karena itu urgent. Bahkan menurut BPK kepada kami, berutang, meminjam, mendahulukan bisa dilakukan Pemkab jika terjadi bencana atau wabah penyakit,” tukasnya.
Lebih lanjut Abdul Basir juga menyampaikan rasa mirisnya terhadap Pemkab Tapteng. Di mana kabupaten lain turut menyumbangkan APBD-nya untuk membantu Tapteng dan itu tercacat pada buku APBD mereka, tetapi APBD Tapteng sendiri gak bisa digutik (disentuh) untuk bantuan bagi korban bencana. Dan giliran ada dana TKD, aturan dan peraturan yang dibahas.
Sama halnya dengan keterlambatan bantuan dari pusat seperti Jadup dan bantuan lainnya yang disebabkan pendataan yang lambat dan amburadul dari Pemkab Tapteng. Karena tidak mungkin orang pusat tahu jumlah korban bencana Tapteng tanpa data yang dilaporkan oleh Pemkab. Jangan seolah-olah pusat yang disalahkan melainkan pendataan dari Pemkab Tapteng yang tidak jelas.
Seharusnya menurut Basir, kesempatan ini dimanfaatkan Pemkab Tapteng atau Bupati Masinton untuk menebus kesalahan terkait keterlambatan pendataan korban banjir. Dan bantuan itu sangat bermanfaat untuk mengobati rasa luka dan duka masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan bantuan.
“Ini bukan hal yang sulit, karena dananya ada tinggal niat dan kemauan dari Bupati Masinton saja, apakah dia mau atau tidak. Kalau tidak mau, biarlah masyarakat yang menilai, dan DPRD dalam hal ini sudah berjuang dan berupaya agar bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari TKD diperuntukkan bagi korban bencana,” pungkasnya. (red)













