Langkat, 10/8 (Batakpost.com)– Program revitalisasi gedung pendidikan dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026 pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, pelaksanaan di lapangan tetap dituntut transparan, sesuai spesifikasi teknis serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hasil penelusuran wartawan media ini di lapangan menemukan adanya sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait dalam pelaksanaan revitalisasi di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berlokasi di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, SKB tersebut mendapatkan anggaran revitalisasi sekitar Rp596.770.000. Namun, dalam pantauan di lokasi, terdapat dugaan penggunaan material pada bagian kusen pintu dan jendela yang dinilai perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan.
Sejumlah kusen yang terpasang terlihat menggunakan material kayu, sementara pada saat wartawan melakukan pemantauan, seorang pekerja yang sedang melakukan pengecatan tampak memberikan lapisan cat berwarna putih pada bagian tersebut, diduga agar bahan kayu tersebut tidak terlihat, bahan kayunya jenis apa.
Ketika dikonfirmasi mengenai jenis dan kualitas kayu yang digunakan untuk kusen pintu maupun jendela, pekerja yang mengaku berdomisili di kawasan Gang Datuk tersebut mengatakan dirinya baru bekerja sehingga tidak mengetahui secara pasti material yang digunakan.
“Saya baru satu hari masuk bekerja. Mengenai bahan kayu, kusen dan jendela, saya tidak paham, Pak,” ujar pekerja harian tersebut, pada media.
Selain persoalan material, aspek transparansi informasi mengenai kegiatan revitalisasi juga menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan wartawan, informasi mengenai jenis apa bahan kayu yang dipergunakan tidak diketahui, karena penanggung jawab kegiatan terkesan enggan memberikan keterangan.
Padahal, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana publik.
Pada Senin (10/8/2026), Media ini kemudian mendatangi pihak SKB untuk meminta konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, salah seorang staf perempuan yang tidak diketahui nama dan jabatannya mengatakan kepala dan bendahara tidak berada di tempat.
“Kepala dan bendahara tidak ada,” ujarnya singkat.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum memperoleh jawaban, khususnya terkait sumber anggaran, spesifikasi material, pelaksana pekerjaan, serta mekanisme pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut.
Perlu audit dan kroscek
mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, pihak-pihak yang berkompeten diharapkan tidak hanya melihat hasil pekerjaan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan dan material yang digunakan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), instansi teknis terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan kroscek lapangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik dengan perencanaan, spesifikasi teknis maupun anggaran yang telah ditetapkan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh lembaga yang berwenang.
Pemerhati pendidikan yang diminta tanggapannya mengatakan, pengelola SKB maupun pelaksana kegiatan juga berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan agar pemberitaan mengenai proyek revitalisasi tersebut tetap berimbang.
“Publik tentu berharap program revitalisasi pendidikan yang dibiayai APBN benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman dan layak digunakan peserta didik, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi maupun kualitas pekerjaan,” tegas Rinal, ST. (Cokgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













