Berita UtamaTapanuli Tengah

Belum Memenuhi Asas Transparansi, Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi, DPRD Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025

×

Belum Memenuhi Asas Transparansi, Akuntabilitas dan Keterbukaan Informasi, DPRD Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarai didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite saat menerima pandangan akhir Fraksi Golkar yang menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang diserahkan langsung Ketua Fraksi Golkar, Heni Sartika, Kamis (30/7/2026). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 30/7 (Batakpost.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam sidang Paripurna DPRD Tapteng yang dilangsungkan Kamis (30/7/2026).

Penolakan itu disampaikan tiga Fraksi yaitu NasDem, Gerindra, Golkar. Sementara dua fraksi lagi yaitu PDI Perjuangan dan DePAN (Demokrat-PAN), dapat menerima. Selain dari tiga fraksi, penolakan juga disuarakan Komisi Gabungan bersama Banggar DPRD Tapteng. Mereka merekomendasikan agar hasil temuan dugaan penyalahgunaan anggaran diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

IKLAN
IKLAN

Adapun alasan penolakan itu di antaranya;

  1. Bahwa Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2025 belum memenuhi asas transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Di mana selama pembahasan pertanggungjawaban, dokumen dan data yang diminta DPRD sebagai pendukung pembahasan tidak pernah dipenuhi oleh pihak Eksekutif. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Di mana Eksekutif harus memberikan data kepada DPRD dalam melaksanakan tugas konstitusional Legislatif dalam pengawasan. Ketidakterbukaan informasi dan data dari pihak Eksekutif ini membuat Legislatif tidak meyakini kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kondisi yang sebenarnya.
  2. Ditemukananya kegiatan yang bersifat pemborosan di mana kegiatan tersebut hanya terdiri dari komponen belanja yang tidak efektif sehingga tidak mendukung tercapainya output atau keluaran dari kegiatan tersebut. Di mana beberapa kegiatan didominasi belanja perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman.
  3. Bahwa DPRD menemukan masih adanya kegiatan yang diduga tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di tengah kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilanda bencana hidrometerolgi pada akhir Tahun 2025.
  4. Bahwa Tahun Anggaran 2025 terdapat SiLPA yang sangat besar yaitu Rp175 miliar, akibat tidak tercapainya program, kegiatan yang sudah dianggarkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak optimal serta tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan yang diharapkan bersama.
  5. Bahwa belum adanya optimalisasi kas idel maupun SiLPA dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pembentukan deposito untuk menghasilkan penambahan PAD.
  6. Adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara bahwa Pemkab Tapanuli Tengah belum sepenuhnya memenuhi alokasi anggaran Mandatory Spending, mengakibatkan pembangunan infrastruktur berisiko tidak sejalan dengan target yang ditetapkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain alasan tersebut, ketiga fraksi menyampaikan bahwa selama pembahasan Ranperda, Ketua TAPD yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah hadir. Bahkan sejumlah OPD berani meninggalkan ruang rapat Badan Anggaran tanpa ada alasan, di saat proses Pembahasan Anggaran sedang berlangsung.

Penolakan Ranperda atas Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025, dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua Joneri Sihite.

Rapat Paripurna ini dihadiri 26 dari total 35 anggota DPRD Tapteng dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna ini tidak dihadiri Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Sekretaris Daerah. Yang hadir adalah Wakil Bupati bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat itu juga terpantau tidak ada terlihat Forkopimda, apakah tidak diundang atau berhalangan hadir. (red)

Baca  Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW