Berita UtamaSibolga

Dituding PDAM Tirta Nauli Sibolga Serobot Tanah Sahat Sihombing, Khairunnas Minta Agar Menghormati Keputusan MA

×

Dituding PDAM Tirta Nauli Sibolga Serobot Tanah Sahat Sihombing, Khairunnas Minta Agar Menghormati Keputusan MA

Sebarkan artikel ini
Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean bersama dengan Kasi Datun Kejari Sibolga saat turun ke lokasi tanah yang dipersoalkan Sahat Sihombing, Kamis (25/6/2026)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 25/6 (Batakpost.com)– Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean, meminta Sahat Sihombing untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA), Nomor: 6364 K/Pdt/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang telah memenangkan PDAM Tirta Nauli Sibolga terkait klaim kepemilikan tanah seluas 25.000 meter oleh Sahat Sihombing.

Pernyataan itu disampaikan Khairunnas menjawab tudingan Sahat Sihombing yang menyebutkan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga menyerobot sebagian tanah miliknya yang berada di Sarudik, tepatnya di sekitar Intake atau bangunan penampung air milik Pemko Sibolga.

IKLAN
IKLAN

Khairunnas menegaskan, bahwa PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak ada memakai tanah Sahat Sihombing. Dan semua dalil dari Sahat Sihombing terkait tanah yang 25.000 meter itu sudah diputus Mahkamah Agung dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

“Sekali lagi agar kita sama-sama menghormati keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Khairunnas saat meninjau Intake Sarudik, Kamis (25/6/2026) yang didampingi Kasi Datun Kejari Sibolga, Riamoor Bangun selaku pengacara negara, Perwakilan Bagian Hukum Pemko Sibolga Rio M Lumban Tobing serta perwakilan Dinas PUPR Sibolga.

Meski kesal dengan ulah Sahat Sihombing yang selalu mempersoalkan lahan dengan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas tetap menunjukkan itikad baiknya dengan meminta Sahat Sihombing untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung dan segera membuka blokir akses jalan menuju Intake Sarudik.

“Saat ini saudara Sahat Sihombing menutup akses jalan menuju Intake atau bangunan penampungan air milik Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga. Sahat Sihombing mengklaim kalau jalan tersebut merupakan tanah miliknya, padahal sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan PDAM Tirta Nauli Sibolga termasuk jalan masuk ke Intake merupakan milik PDAM Tirta Nauli Sibolga,” kata Khairunnas menegaskan kembali.

Lebih lanjut dia mengingatkan, jika Sahat Sihombing tidak mengindahkan imbauannya tersebut, Khairunnas mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib. Karena saat ini perbaikan Intake yang beberapa bulan lalu rusak diterjang bencana, sedang berjalan.

Dia berharap dengan tidak adanya gangguan dari pihak Sahat Sihombing, pembangunan Intake tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga air bersih dapat kembali mengalir ke rumah-rumah masyarakat.

“Ini bukan kepentingan saya pribadi. Tapi ini kepentingan masyarakat luas. Air itu adalah kebutuhan utama masyarakat. Kemarin Intake-nya rusak kena bencana, sekarang lagi diperbaiki oleh Kementerian PUPR. Kalau masih tetap ditutup jalannya, kami akan laporkan karena telah mengganggu dan menghambat pembangunan,” tukasnya.

Khairunnas juga mengajak masyarakat agar mendukung proses perbaikan Intake Sarudik yang sedang berjalan. Karena ini menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW