Tapteng, 23/2 (Batakpost.com)– Seorang pria berinisial PS (32) warga Kota Sibolga Sumatera Utara, berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan cabul yang diduga dilakukan PS itu terjadi pada tanggal 4 Maret 2026 usai mengantarkan keluarga korban ke Bandara Silangit di Tapanuli Utara.
Sepulangnya dari Bandara Silangit, PS mengantarkan korban RM yang baru berumur 17 tahun ke rumah mereka di Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah. Saat korban masuk ke dalam rumah, PS memaksa ikut masuk. Meskipun korban sudah menolak, PS tetap memaksa masuk. Dan saat itulah terduga pelaku melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan hingga terjadi tindakan asusila di dalam rumah.
Pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (15/3/2026) sore, dan segera melapor ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Tapteng melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan hasil Visum et Repertum (VER) korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan pada Minggu (22/3/2026),” ujar Iptu Dian Agustian Perdana dalam siaran persnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













