Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaTapanuli Tengah

Tanggapan Rahmansyah Sibarani Terkait Video Viral Plt Camat Barus Soal Pencatutan Nama Anggota Dewan Sumut

×

Tanggapan Rahmansyah Sibarani Terkait Video Viral Plt Camat Barus Soal Pencatutan Nama Anggota Dewan Sumut

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menunjukkan surat Ketua DPRD Sumut terkait surat panggilan terhadap Plt. Camat Barus. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 7/2 (Batakpost.com)- Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani tanggapi video viral Plt Camat Barus di media sosial terkait adanya oknum ASN di Barus yang diduga mencatut nama anggota DPRD Sumut meminta uang kepada warga untuk pengurusan bantuan rumah tetap bagi warga korban terdampak bencana.

“Kami sudah mendapatkan informasi dan juga telah menyaksikan langsung video yang beredar tentang pernyataan Plt Camat Barus yang menyebutkan ada oknum ASN Barus yang telah mencatut nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk tujuan pungutan uang kepada warga,” kata Rahmansyah sewaktu di konfirmasi wartawan saat kegiatan reses ke dapilnya di Sibolga-Tapteng, Jumat (6/2/2026).

IKLAN
IKLAN

Ditegaskan Rahmansyah, bahwa DPRD Sumatera Utara melalui Ketua telah melayangkan surat ke Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu c/q Sekda untuk menghadirkan Plt Camat Barus untuk diminta klarifikasinya melalui rapat dengar pendapat di DPRD Sumut tanggal 18 Februari 2026.

“Kita tunggu nantinya kehadiran Plt Camat Barus memberikan klarifikasi apa maksud dan tujuan pernyataan beliau terkait pencatutan nama anggota DPRD Sumut,” kata Rahmansyah Sibarani yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut.

Lebih lanjut Rahmansyah yang juga Ketua DPD Partai NasDem Tapteng menegaskan, jika Plt Camat Barus tidak mengindahkan atau tidak hadir memenuhi panggilan dewan tersebut, maka DPRD Sumatera Utara akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Jika tetap juga tidak hadir, akan ada upaya lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, yakni tentang hak dan kewenangan DPRD (UU MD 3), dan turunannya.

Rahmansyah juga akan menggunakan hak pribadinya sebagai anggota dewan jika Plt Camat Barus juga tidak hadir pada panggilan kedua.

“Saya pastikan secara pribadi ke pimpinan DPRD Sumut atas nama lembaga untuk melakukan langkah-langkah hukum. Selain itu secara pribadi saya juga akan melaporkan Plt Camat Barus ke Polda Sumut,” tegas Rahmansyah.

Rahmansyah menjelaskan, surat DPRD yang diteken langsung oleh Ketua ke Bupati Tapteng c/q Sekda tersebut, juga ditembuskan ke sejumlah lembaga dan instansi, seperti Kemenpan RB di Jakarta, BKN Regional 6 di Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, Ketua DPRD Tapteng, BPKSDM dan Inspektorat Tapteng di Pandan.

“Sekali lagi saya pastikan bahwa surat tersebut telah dilayangkan oleh DPRD Sumut ke Bupati Tapteng,” tegasnya lagi.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat nanti juga akan diundang dari pihak masyarakat, khususnya warga atau Kepling yang telah mengunggah video pernyataan Plt Camat Barus tersebut yang diketahui saat apel di Kecamatan Barus.

Rahmansyah menegaskan, perlunya dipanggil Plt Camat Barus terebut ke DPRD Sumut guna menelusuri pernyataannya tersebut.

“Sebab kita (DPRD Sumut) khususnya masyarakat Tapteng ingin tahu apa maksud dan tujuan dari pernyataannya. Yakni siapa oknum DPRD Sumut yang dimaksud atau mengatasnamakan ASN atau lainnya, jika hal tersebut mengada-ada disampaikannya, maka tentu akan ada ranah hukumnya,” tandasnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW