Berita UtamaSibolga

Kemenag Sibolga Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Lewat Pembakaran

×

Kemenag Sibolga Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Lewat Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Kemenag Sibolga saat mrlakukan pemusnaham ribuan dokumen nikah lewat pembakaran di depan kantor Kemenag Sibolga, Senin (28/7/2025). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 28/7 (Batakpost.com)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga melaksanakan pemusnahan dokumen negara berupa kutipan akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, dan duplikat akta nikah, pada Senin (28/7/2025), di halaman Kantor Kemenag Sibolga. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I., didampingi Kasubbag Tata Usaha, Drs. Alfan Surya Hutagalung, M.M., yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pemusnahan.

Sebelum prosesi pembakaran dilakukan, laporan kegiatan disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Aswad, selaku Sekretaris Tim Pemusnahan. Dalam laporannya, Aswad menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak berlaku atau tidak dapat digunakan kembali.

Adapun jumlah dokumen yang dimusnahkan sebagai berikut: Kutipan Akta Nikah: 596 eksemplar, Buku Nikah: 751 eksemplar, Daftar Pemeriksaan Nikah: 755 eksemplar, Duplikat Akta Nikah: 137 eksemplar.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan hasil cetakan tahun 2023 pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan telah dinyatakan tidak dapat digunakan kembali karena memiliki nomor seri dan barcode yang tidak boleh dipisahkan atau disalahgunakan.

Dalam sambutannya, Muhammad Rosyadi Lubis menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen negara dilakukan dengan dua metode, yaitu pembakaran dan lelang. Untuk dokumen nikah, metode pembakaran dipilih guna menjamin keamanan data dan menjaga kerahasiaan informasi.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen negara. Dokumen dengan nomor seri dan barcode yang sama tidak boleh dipisahkan ataupun digunakan kembali. Oleh karena itu, pemusnahan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujar Rosyadi.

Prosesi pembakaran dilakukan oleh Kepala Kemenag didampingi Kasubbag TU, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seluruh dokumen hingga dipastikan habis terbakar. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kemenag, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, serta disaksikan oleh Kasi Pakis, Henranadi, S.E.

Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi dan disaksikan langsung oleh seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS