Berita UtamaPolitik

Tim Pemenangan Paslon 02 Mama Dilaporkan ke Bawaslu Tapteng Dugaan Money Politik

×

Tim Pemenangan Paslon 02 Mama Dilaporkan ke Bawaslu Tapteng Dugaan Money Politik

Sebarkan artikel ini
Historis Buulolo bersama sejumlah masyarakat didampingi kuasa hukum Paslon 01 KEDAN, Yusuf Nasution saat konferensi pers di Bawaslu Tapteng, Senin (25/11/2024). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 25/11 (Batakpost.com)- Historis Buulolo bersama sejumlah masyarakat melaporkan dugaan praktik politik uang (money politik) yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis nomor urut 02, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (25/11/2024).

Dengan bukti berupa rekaman video yang terjadi di Catolik Center Pandan pada Sabtu (23/11/2024) yang berisikan adanya pembagian uang.

IKLAN
IKLAN

Dalam laporan tersebut, Buulolo didampingi kuasa hukum dari tim Paslon 01 KEDAN, Yusuf Nasution serta beberapa saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut memberikan keterangan kepada media.

“Kami membawa laporan ini dengan harapan agar pihak Bawaslu dapat segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa pesta demokrasi di Tapteng berjalan jujur, adil, dan damai,” terang Yusuf Nasution.

Menurut keterangan yang diberikan, laporan itu bermula dari informasi seorang warga berinisial EL, yang mengirimkan bukti berupa video melalui WhatsApp.

Dalam video tersebut, diduga terjadi pembagian uang pada acara adat Ulaon Tonggo Raja Dohot Tangiang yang dihadiri oleh Paslon 02. “Setelah kami melihat dan memverifikasi video tersebut, kami memutuskan untuk melaporkan ke Bawaslu Tapteng agar hal ini segera ditindaklanjuti,” ujar Historis Buulolo.

Praktik politik uang jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 187A menyatakan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Anggota Bawaslu Tapanuli Tengah, Parlin Tambunan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Kami telah menerima laporan dari pihak pelapor beserta bukti-bukti yang disertakan. Saat ini, laporan tersebut sedang kami evaluasi untuk langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Parlin menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas jika ditemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Paslon 01 KEDAN berharap agar laporan tersebut segera diproses oleh Bawaslu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

“Kami ingin memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga suasana tetap kondusif dan damai di Tapanuli Tengah,” ujar Yusuf Nasution.

Disebutkan Yusuf, kasus dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi jalannya Pilkada 2024 di Tapteng. Bawaslu diharapkan bertindak cepat untuk menyelesaikan laporan tersebut demi menjaga keadilan dan integritas pemilu. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS