Medan

Pemko Medan Paparkan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan di DPRD Kota Medan

×

Pemko Medan Paparkan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan di DPRD Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Pemko Medan Paparkan Ranperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan di DPRD Kota Medan
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 24/6 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan pada Senin (24/6/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting, dan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

IKLAN
IKLAN

Dalam penjelasannya, Aulia Rachman menyatakan bahwa Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini telah berperan penting dalam menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pekerja sejak 2021 hingga semester kedua tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan telah menunjukkan perbaikan, ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial, serta berkurangnya jumlah demonstrasi dan mogok kerja.

“Kondisi ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis berkat peran Dewan Pengupahan Kota Medan dan Lembaga Kerjasama Tripartit Kota Medan. Selama tiga tahun terakhir, penetapan upah minimum kota Medan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan di kota Medan,” jelas Aulia Rachman.

Aulia menekankan pentingnya perubahan dan penyesuaian Perda untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam menghadapi tantangan zaman. Tujuan ideal dari perubahan Perda ini adalah menciptakan kolaborasi antara pengusaha dan pekerja sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

“Di sisi lain, perusahaan juga dapat berdaya saing, meningkatkan produktivitas, dan memudahkan investasi dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerja dan perusahaan yang ada di Kota Medan,” tambah Aulia Rachman.

Ia juga menyatakan perlunya evaluasi dan perbaikan Perda ketenagakerjaan untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang klaster ketenagakerjaan. Perubahan ini diperlukan untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks akibat munculnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama.

“Perubahan ini mencakup tujuh poin, yaitu pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah, serta pemutusan hubungan kerja. Diharapkan poin-poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di Kota Medan,” sebut Aulia Rachman.

Ia menambahkan bahwa untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, Indonesia harus keluar dari jebakan pendapatan menengah. Kota Medan, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, harus mampu menciptakan lapangan kerja dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidup, serta rendahnya tingkat pengangguran.

“Selain itu, perusahaan harus kuat dan mampu menghasilkan produk bernilai tinggi sehingga dapat menjaga roda perekonomian dan berkontribusi bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.

Di akhir penjelasannya, Aulia Rachman berharap agar perubahan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini dapat dibahas bersama-sama dengan DPRD Kota Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, diharapkan lahirnya peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi kita semua,” tutup Aulia Rachman.(int)

 Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS