Aslab

Bupati Asahan Ikuti Press Release Penangkapan 2 Pelaku Peredaran Narkotika Shabu Seberat 50 Kilogram

×

Bupati Asahan Ikuti Press Release Penangkapan 2 Pelaku Peredaran Narkotika Shabu Seberat 50 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Ikuti Press Release Penangkapan 2 Pelaku Peredaran Narkotika Shabu Seberat 50 Kilogram
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 15/11 (Batakpost.com) – Bupati Asahan, H. Surya Bsc, turut hadir dalam Press Release terkait penangkapan dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 50 kilogram di Halaman Mapolres Asahan pada Rabu (15/11/2023). Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, menyampaikan informasi bahwa Satuan Polres Asahan dan Satuan Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus ini dengan sukses.

Menurut Kapolres Asahan, penangkapan dilakukan pada tanggal 4 November 2023 di Jl. Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Saat penyergapan, salah satu tersangka berhasil melarikan diri, namun berkat pengembangan yang dilakukan, pada 5 November 2023, satu orang tersangka berhasil diamankan di Kab. Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

IKLAN
IKLAN

“Pada tanggal 9 November 2023, pelaku kedua dengan inisial AGE berhasil ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, saat berusaha melarikan diri,” ungkap Kapolres Asahan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku, AR dan AGE, mengaku disuruh oleh seseorang dengan inisial TH untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 kilogram di Kota Tanjung Balai. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Selain 50 kilogram shabu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, barang pribadi, dan peralatan. Bupati Asahan H. Surya Bsc menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai.

“Dalam press release tersebut, Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc, menegaskan pentingnya peran kita semua dalam mencegah peredaran narkoba. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memerangi narkoba sebagai musuh bersama,” demikian disampaikan dalam Press Release yang juga dihadiri oleh Kapolres Tanjung Balai, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, dan Kepala BNN Asahan.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS