Berita UtamaEkonomi

4 Cara Klaim Asuransi Mobil

×

4 Cara Klaim Asuransi Mobil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Batakpost.com- Sekarang hampir semua pemilik mobil di Indonesia pasti mengasuransikan mobilnya karena menggunakan asuransi bisa membuat nasabah tidak perlu lagi membayar biaya perbaikan jika mobil rusak karena mengalami kecelakaan.

Nasabah juga akan memperoleh uang ganti rugi jika mobil rusak karena longsor atau bencana alam lainnya. Agar bisa mendapatkan ganti rugi sebaiknya baca cara klaim asuransi mobil berikut ini.

IKLAN
IKLAN

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan
Klaim asuransi tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada banyak sekali persyaratan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh nasabah.

Untuk tahu syarat dan prosedur klaim asuransi ini bisa lihat penjelasannya berikut ini.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan klaim ke pihak perusahaan harus mempersiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu sesuai dengan aturan perusahaan asuransi. Informasi dokumen persyaratan biasanya sudah dituliskan secara lengkap di formulir pengajuan.

Adapun dokumen persyaratan ini diantaranya adalah fotocopy polis asuransi, fotocopy Surat Izin Mengemudi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan. Nasabah juga perlu menyertakan surat keterangan dari polisi apabila mobil mengalami lecet ataupun mengalami kerusakan karena kecelakaan.

Menghubungi Perusahaan Asuransi
Setelah semua persyaratan sudah dipersiapkan sebaiknya langsung menghubungi pihak asuransi untuk menginformasikan tujuan mengklaim asuransi tersebut.

Untuk menghubungi pihak asuransi tidak terlalu sulit bisa lewat layanan telepon atau bisa langsung mendatangi kantor cabang perusahaan asuransi yang dipilih.
Setelah selesai menghubungi perusahaan selanjutnya tinggal mempersiapkan dokumen pihak ketiga.

Dokumen ini harus dipersiapkan jika mobil rusak dikarenakan pihak ketiga seperti mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain. Biasanya pihak perusahaan asuransi mobil akan memberitahukan informasi lebih lanjut mengenai dokumen ini langsung ke nasabah.

Melampirkan Bukti Foto dan Mengisi Formulir Pengajuan
Pengajuan klaim tidak hanya menyertakan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan tadi dan menghubungi asuransi saja tapi juga harus menyertakan bukti berupa foto mobil yang rusak. Foto ini nantinya dijadikan bukti nyata dari kejadian kecelakaan yang menyebabkan kerugian nasabah. Nasabah harus mengambil foto bagian mobil yang rusak dengan jelas agar pihak perusahaan percaya.

Nasabah juga perlu mengisi formulir pengajuan yang merupakan salah satu persyaratan yang wajib untuk dipenuhi oleh nasabah. Formulir harus diisi dengan data diri nasabah dan juga harus menjawab pertanyaan seputar kronologi kejadian dengan lengkap. Semakin lengkap jawaban yang diberikan maka kemungkinan klaim asuransi diterima menjadi lebih besar.

Melakukan Wawancara Dengan Perusahaan Asuransi
Setelah persyaratan administrasi sudah dilengkapi semuanya selanjutnya tinggal menuliskan kronologi kejadian dengan lengkap. Nantinya pihak perusahaan akan melakukan wawancara untuk memperoleh keterangan secara lisan dari pihak nasabah. Pertanyaan yang biasanya diajukan pihak perusahaan hanya untuk melakukan konfirmasi ulang dari informasi yang sudah ditulis nasabah di formulir pengajuan. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS