Stabat, 5/10 (Batakpost.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Dra. Hj. Muliani S, telah melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan. Klarifikasi ini dilakukan setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumatera Utara menunjukkan adanya kurang bayar sebesar Rp.2.269.504.202 dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022.
Menurut Muliani, klarifikasi ini berkaitan dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan. Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Bapenda, telah mengambil tindakan dengan membuat draf peraturan Bupati pada bulan September 2022 untuk penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah kabupaten tersebut.
Namun, hasil audit dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 menunjukkan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu, dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.
Muliani menjelaskan bahwa seharusnya keputusan Gubernur tersebut sudah diberlakukan sejak September 2022 sesuai dengan Peraturan Daerah Langkat nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Intinya, temuan BPK ini disebabkan karena pada tahun 2022 kami belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam bentuk draf,” jelas Muliani.
Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK RI, Bapenda Langkat telah mengundang 22 wajib pajak yang terlibat dalam pajak MBLB di wilayah kabupaten Langkat. Mereka diundang untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB.
“Alhamdulillah, para wajib pajak bersedia dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lambat hingga akhir Desember 2023,” tambah Muliani.
Hingga September 2023, sudah ada 5 wajib pajak yang membayar pajak MBLB dengan total nilai sebesar Rp. 152.328.195. Dengan klarifikasi ini, Bapenda Langkat berharap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya dapat berkomitmen untuk membayarkan pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS