Samosir, 27/8 (Batakpost.com) – Langkah penting dalam pengembangan sektor peternakan di Kabupaten Samosir telah diambil melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. Penandatanganan MoA ini telah menetapkan Desa Tanjungan, Kecamatan Simanindo, sebagai Desa Binaan Peternakan Babi di kabupaten tersebut.
Kadis Ketapang dan Pertanian, Dr. Tumiur Gultom, SP, MP dan Ketua LPPM UHN, Dr. Ir. Sindak Hutauruk, MSEE, adalah pihak yang menandatangani MoA ini. Acara penandatanganan berlangsung dalam lokakarya peternakan babi yang diadakan di Gereja Katolik Stasi St. Johannes Tanjungan. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, ST, MM, mewakili Bupati Samosir, turut menyaksikan momen bersejarah ini.
Lokakarya tersebut juga dihadiri oleh para narasumber seperti Dr. Parsaoran Silalahi, S.Pt, M.Si (LPPM UHN Medan) dan Ir. Susana Tabah Trina Sumihar, MP (Fakultas Pertanian UHN Medan), serta para pihak terkait, seperti Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, Kepala Desa Tanjungan, Parmonangan, Ronggur Nihuta, dan Sipira, serta peternak babi di Desa Tanjungan.
Dalam sambutannya, Asisten II Hotraja Sitanggang mengucapkan terima kasih kepada Universitas HKBP Nommensen atas kerjasama yang telah dibangun. MoA ini mencerminkan komitmen UHN dan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya peran LPPM UHN dalam memberikan pendampingan kepada Desa Sipira sebagai lokus peternakan babi di Samosir.
Hotraja menekankan bahwa peternak babi di Samosir perlu memanfaatkan peluang ini untuk belajar dari para ahli, agar usaha peternakan babi dapat berkembang dan memberikan dampak positif pada perekonomian daerah. Ia juga menyoroti pentingnya mengintegrasikan kemajuan teknologi dalam usaha peternakan.
Ketua LPPM Universitas HKBP Nommensen, Dr. Ir. Sindak Hutauruk, MSEE, menjelaskan bahwa penandatanganan MoA ini adalah bagian dari kesepakatan yang telah disepakati antara UHN dan Pemkab Samosir. Ia menegaskan bahwa kerjasama ini tidak hanya berhenti pada perjanjian tertulis, tetapi juga melibatkan pelatihan dan pendampingan langsung kepada peternak.
Sindak Hutauruk menegaskan bahwa LPPM UHN akan berkontribusi lebih luas di berbagai bidang, termasuk kedokteran, hukum, dan lainnya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Samosir. Ia mengakhiri pernyataannya dengan komitmen untuk memberikan solusi nyata terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat.
Dengan kerjasama yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Universitas HKBP Nommensen, diharapkan sektor peternakan babi di Samosir dapat berkembang dengan lebih baik, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, dan mendukung perekonomian masyarakat setempat.