Asahan, 27/7 (Batakpost.com) – Melangkah menuju reformasi birokrasi yang lebih baik, Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution, M.Si., membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Acara ini berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Kamis (27/07/2023) dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan, Kepala Kanreg VI BKN, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan, Alber Butat-Butar, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di setiap Organisasi Perangkat Daerah, sehingga dapat menjadi dasar dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Asahan, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, menyatakan bahwa kompetensi jabatan menjadi kunci penting dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM). Mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017, penerapan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara dianggap sebagai pendekatan yang ideal. Oleh karena itu, penting untuk memiliki standar kompetensi jabatan yang mencakup aspek manajerial, teknis, dan sosial kultural guna mewujudkan pengelolaan ASN yang profesional.
Dalam konteks reformasi birokrasi, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan adalah langkah nyata dalam pengembangan karier ASN. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Standar Kompetensi Jabatan yang jelas diharapkan mampu mendukung perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik, dengan menerapkan sistem rekrutmen, mutasi, dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparansi.
Bupati Asahan juga mengajukan permintaan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Asahan agar aktif menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN yang sesuai dengan tuntutan manajerial, sosial, dan teknis. Hasil dari penyusunan ini akan menjadi acuan dalam menerapkan manajemen SDM berbasis kompetensi, dengan tujuan mencapai profesionalisme aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional VI BKN, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., memberikan materi tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN kepada para peserta kegiatan.