Jakarta, 15/6 (Batakpost.com)- Akhirnya Mahkama Konsitutsi memutuskan sistem pemilihan umum tetap terbuka. Dengan demikian MK menolak secara keseluruhan keberatan dari pada penggugat. Demikian hasil putusan MK dalam sidang yang masih berlangsung saat ini di gedung MK Makarta, Kamis (15/6/2023).
Setelah membaca dan menimbang segala keberatan dari penggugat, maka MK Memutuskan sistem pemilihan umum tetap proporsional terbuka. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS