Berita UtamaSamosir

Seluruh ASN Diminta Segera Memadankan NPWP dengan NIK

×

Seluruh ASN Diminta Segera Memadankan NPWP dengan NIK

Sebarkan artikel ini
Asisten II Setdakab Samosir Hotraja Sitanggang atas nama Bupati saat membuka acara sosialisasi dan Bimtek SPT Unifikasi PPH Pasal 21 serta pemadanan NIK-NPWP bagi ASN Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (6/3/2023.) (Foto: Doc: Diskominfo)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 6/3 (Batakpost.com)-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek SPT Unifikasi PPH Pasal 21 serta pemadanan NIK-NPWP bagi ASN Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, di Pangururan, Kamis (6/3/2023).

Kegiatan ini merupakan fasilitas dari KPP Pratama Balige untuk memfasilitasi Bendahara Instansi supaya dapat menerbitkan Bukti Potong PPh 21 dan menyampaikannya kepada pegawai di masing-masing instansi sebelum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan batas waktu pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2023.

IKLAN
IKLAN

Sosialisasi dan Bimtek dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang didampingi Asisten I Tunggul Sinaga.

Acara dihadiri Kepala Seksi pelayanan KPP Pratama Balige Yohana, Kabid Asset BPKPD Kabupaten Samosir, Pangondian Limbong, Bendahara OPD se-Kabupaten Samosir.

Ditekankan Bupati, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN harus menjadi teladan pioner pelaporan SPT tahunan di lingkungan kerja masing-masing. “Semakin ketat dan patuh dengan kewajiban bukti semakin cinta kepada negara. Tunjukkan rasa cinta dengan patuh pajak menjadi pioner dan terdepan,” tegas Bupati.

Diharapkan penyesuaian NPWP yang akan diganti menjadi NIK bagi ASN di jajaran Pemkab Samosir sudah harus beres secepatnya. Orang yang taat dan patuh pajak menunjukkan bukti kecintaan terhadap NKRI 100 persen. Tanpa dipanggil harus berusaha dan sadar akan kewajiban membayar pajak.

Ditambahkannya, di era teknologi yang semakin berkembang, pembayaran pajak semakin nyata dan tidak ada lagi yang ditutupi karena sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ke depan Pemkab Samosir berharap bisa dibentuk kantor KPP Pratama di Samosir sebagai kewajiban dan peningkatan pelayanan guna melayani masyarakat yang tidak melek teknologi.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Pajak KPP Pratama Balige Yohana menyebutkan, bukti potongan PPh pasal 21 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Seharusnya sejak bulan Januari pelaporan SPT tahunan bagi ASN sudah selesai, karena Pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2023.

“Bukti potongan PPH pada pasal 21 harus dilaporkan masing-masing ASN melalui djp online yang merupakan kewajiban bagi ASN. Hal ini dimaksudkan karena tahun 2024, NPWP sudah diganti dengan NIK,” terangnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Pelaporan SPT tahunan pada djp online, NPW akan diganti dengan NIK (NIK menjadi nomor NPWP). Kalau tidak dipadankan maka akan kesulitan dalam berbagai transaksi perbankan dan perijinan. Kalau tidak dilakukan pemadanan maka NPWP yang ada tidak bisa dipakai lagi.

“Seluruh ASN agar segera memadankan NPWP dengan NIK. Segera daftar cukup di DJP online kapan saja dan di mana saja,” pungkas Yohana. (ril)