Sibolga, 21/7 (Batakpost.com)- Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar, S.Tr.K selesaikan kasus pencurian melalui Restorative Justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Rabu (20/7/2022).
Hal itu disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin kepada wartawan, Kamis (21/7) di Sibolga.
“Pada hari Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan upaya mediasi antara Rosnidar Chaniago (31) dengan HBT (48). Di mana sebelumnya terjadi pemukulan yang dilakukan oleh HBT terhadap korban Rosdinar. Dan setelah dimediasi, terjadi perdamaian antar kedua belah pihak,” terang Sormin.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan di Sitahuis Dikebumikan Hari Ini
Ada pun poin-poin yang disepekati antara kedua belah pihak, bahwa piahak ke II telah mengakui dan menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak ke I. Dengan hati yang iklas pihak ke II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Demikian juga pihak pertama tidak akan menuntut dikemudian hari kepada siapapun dan pihak manapun.
Ditegaskan juga, bahwa antara kedua belah pihak telah menganggap permasalahan yang ada selesai dan tak akan mengungkit atau mempermasalahkan kasus itu di kemudian hari. (ril)