Berita UtamaMedan

6 Poin Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Tapteng dan DPRD Diteken

315
×

6 Poin Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Tapteng dan DPRD Diteken

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Tapteng dan DPRD di Pemprovsu. (Batakpost.com/Humas)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 6/8 (Batakpost.com)– Sebanyak 6 poin ditandatangani antara Pemkab Tapteng dan DPRD untuk mengakhiri adanya miskomunikasi antara DPRD dengan Pemkab Tapteng.

Ada pun ke 6 poin kesepakatan bersama itu adalah:

  1. Rancangan P. APBD TA. 2024 Kabupaten Tapanuli Tengah segera diajukan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD Kabupaten TapanuliTengah dan pembayaran Ganti Uang (SPM-GU) segera diakhiri.
  3. Pengajuan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dengan pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pj Bupati Tapanuli Tengah akan segera menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah setelah berkas pengajuan DPRD dinyatakan lengkap.
  5. Alokasi anggaran di P. APBD TA.2024 untuk penanganan Stunting, penurunan kemiskinan ekstrim, UHC dan peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden akan dibahas bersama.
  6. Ranperda lain yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatangan ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, di Ruang Rapat Asisten Lantai VIII, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), pada  Senin (5/8/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Khairul Kiedy Pasaribu melalui zoom meeting mengatakan, dengan adanya miskomunikasi yang terjadi, kiranya  lewat pertemuan yang difasilitasi Pemprovsu diharapkan adanya  kesepakatan yang baik antara Eksekutif dengan Legislatif Tapteng.

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyampaikan tentang adanya  miskomunikasi antara Pemkab Tapteng  dan DPRD akan diselesaikan dalam bentuk kesepakatan bersama antara Eksekutif dan legislatif Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana rilis berita yang diterima dari Dikominfo Tapteng, Selasa (6/8/2024).

Penandatangan ini kesepakatan bersama ini dihadiri Ahmad Rasyid Ritonga, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu,  Sekdakab Tapteng Erwin Hotmasah, Unsur DPRD Kabupaten Tapteng Ahmad Rivai Sibarani (Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tapteng), Saparuddin Simatupang (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tapteng), Jhonni Lumbantobing (Fraksi Bintang Amanat Sejahtera DPRD Kabupaten Tapteng), Kaban BPKAD Tapteng, Inspektur Kabupaten Tapteng, Sekwan Kabupaten Tapteng,  Kabag Tapem Setdakab Tapteng, Kabag Hukum dan Ortala Setda Kabupaten Tapteng, Kabag Prokopim Setda Tapteng, Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Tapteng. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

banner 325x300