“Untuk nama-nama yang lima itu, kita tunggu laporan dari PWI Kabupaten terkait mereka berada, yang selanjutnya akan kita laporkan ke PWI Pusat. Biarlah PWI Pusat yang menentukan apa sanksinya,” ujar Farianda.
Adapun kelima nama tersebut adalah Hizad Sembiring (Deliserdang), Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut), Misno (Langkat), Sajari (Langkat), dan Suhaimi Hasibuan (Batubara).
Dalam rapat yang dipandu Sekretaris PWI Sumut, SR. Hamonangan Panggabean itu, juga dibacakan surat keputusan PWI Pusat oleh Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan, Amrizal.
Pada kesempatan itu, Farianda mengajak kepada seluruh anggota PWI di Sumut untuk tetap solid dalam menjalankan roda organisasi di bawah pimpinan Hendrik Ch Bangun. “Mari kita tunjukkan jika anggota PWI Sumut solid dan tetap satu komando, di bawah pimpinan Farianda Putra Sinik,” tegas Farianda. (ril/red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS