Berita UtamaMedan

3 Anggota PWI Sumut Resmi Dipecat, 5 Terindikasi Melanggar Instruksi PWI Pusat

×

3 Anggota PWI Sumut Resmi Dipecat, 5 Terindikasi Melanggar Instruksi PWI Pusat

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik bersama dengan Sekretaris SR. Hamonangan saat memimpin rapat pengurus harian terkait pemecatan 3 anggota PWI Sumut oleh pengurus pusat, Kamis (27/2/2025). (Batakpost.com/PWI Sumut)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 27/2 (Batakpost.com)– Sebanyak 3 orang anggota PWI Sumatera Utara (Sumut) resmi dipecat oleh Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia dan 5 orang terindikasi melanggar instruksi PWI Pusat. Adapun ketiga anggota yang dipecat itu yakni; Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri dan Drs. M Syahrir M.I.Kom.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025, yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, memutuskan, mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota PWI atas nama Austin EA Tumengkol (NTA: 02.00.16765.13B), Ahmad Rivai Parinduri (NTA: 02.00.16752.13B) dan Drs. M. Syahrir M.I.Kom (NTA:01.00.5342.95B).

IKLAN
IKLAN

Pada surat itu juga diputuskan terhitung 17 Februari 2025, Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri dan Drs. M Syahrir, M.I.Kom, bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

Putusan ini kemudian disampaikan kepada seluruh pengurus PWI Kabupaten/Kota, dan seluruh pengurus PWI Sumut oleh Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, SE, dalam rapat Pengurus Harian dan Ketua-ketua Seksi PWI Sumut plus seluruh ketua PWI Kabupaten/Kota se-Sumut melalui zoom meeting, Kamis (27/2/2025).

Dalam rapat itu, Farianda menyebutkan bahwa tiga anggota PWI Sumut yang juga sebagai pengurus harian yakni Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua Bidang Siber dan Multi Media), Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial) dan Drs. M. Syahrir M.I.Kom (Ketua Dewan Kehormatan Provinsi).

Dengan keputusan Pengurus PWI Pusat, lanjut Farianda, maka segala hak dan kewajiban tidak lagi diterima. “Dengan putusan tidak lagi sebagai anggota PWI, maka segala hak dan kewajibannya gugur dengan sendirinya,” ujar Farianda.

Selain tiga pengurus PWI Sumut yang diberikan sanksi, ada lima anggota PWI Sumut yang terindikasi melanggar keputusan dan instruksi PWI Pusat perihal pelaksanaan HPN 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tapi menghadiri HPN di Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya Baca: Untuk Nama-nama…