Berita UtamaSibolga

Wartawan Bersama Kapolres Sibolga Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

×

Wartawan Bersama Kapolres Sibolga Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno dan wartawan serta organiasi wartawan saat mengikuti dialog publik tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis yang digelar divisi Humas Polri secara daring dan luring, Rabu (31/5/2023). (Batakpost.com/Jasgul)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Bahkan terhadap tuntutan atau keberatan dari masyarakat atas berita yang diterbitkan oleh pers, selalu diarahkan Polisi untuk mematuhi ketentuan dengan melakukan hak jawab atau mediasi, atau melapor terlebih dahulu ke Dewan Pers.

“Langkah-langkah itu sudah dilakukan oleh Polri sebagai wujud penerapan dari MoU dan juga PKS bersama Bareskrim. Dan ini juga akan terus kita tingkatkan kepada masing-masing jajaran Polda sampai dengan Polres dan Polsek-polsek,” katanya.

IKLAN
IKLAN

Dr. Devie Rahmawati dalam materinya menyoroti tentang Kemerdekaan Pers dan tantangan di era digital. Disebutkannya, dalam konteks di Indonesia kepercayaan masyarakat terhadap media masih tinggi. Namun perlu diwaspadai fakta tersebut bisa tidak bertahan lama, sama halnya seperti di Amerika Serikat. Di mana yang dulunya tingkat kepercayaan masyarakatnya tinggi terhadap media, justru sekarang menurun, karena banyaknya berita-berita yang disuguhkan khususnya di era digital yang kebenarannya diragukan.

Para narasumber Dialog Publik tentang Kebebasan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang digelar oleh Divisi Humas Polri yang diselenggarakan secara daring dan luring yang diikuti masing-masing Polda dan Polres se-Indonesia, Rabu (31/5/2023). (Batakpost.com/Jasgul)

Di akhir dialog, Kombes Pol. Basuki Effendhy dari Bareskim Polri menyampaikan, bahwa Polisi dalam menangani kasus-kasus kekerasan Pers tetap mengacu kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri, dan juga PKS Bareskrim dengan Dewan Pers.

Terkait adanya kasus kekerasan Pers yang belum tuntas, menurut Basuki, bukan berarti Polisi tidak bekerja, melainkan harus melakukan tahapan mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan.

“Sebagaimana disampaikan Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra tadi, Polri dalam menyikapi pemberitaan dan termasuk masalah hukum yang dialami insan Pers selalu merujuk terhadap aturan dan MoU yang sudah ada. Tetapi ketika perbuatan itu di luar dari kegiatan jurnalistik maka yang diterapka itu adalah hukum dan Undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Acara dialog ini pun diisi dengan tanya jawab dari peserta baik secara online maupun langsung.

Sementara itu Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rajaharja didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah hadir untuk mengikuti acara tersebut di Mapolres Sibolga. Kapolres berharap, agar kemitraan antara Polres Sibolga dengan wartawan terus dijaga dan ditingkatkan. (Jasgul)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS