Dijelaskan Musdalifa, bahwa anaknya dipekerjakan sebagai Scam online (penipuan online) mencari mangsa warga Indonesia. Jika bisa mendapatkan uang Rp 120 juta dari cara menipu, maka korban diberi gaji Rp 13 juta. Hanya saja menurut pengakuan korban, sangat sulit untuk mendapatkan mangsa.
“Anak saya itu dalam kondisi ketakutan karena diancam terus harus bisa mendapatkan mangsa. Jika tidak dapat maka disiksa. Bahkan ada temannya warga Indonesia dia lihat distrum karena melawan. Makanya dia memohon kepada kami agar bisa dia dipulangkan. Itulah yang membuat hati kami hancur dan tidak tahu lagi bagaimana caranya memulangkan anak kami ini,” ucapnya.
Diungkapkan ibu korban, bahwa anaknya pernah menyampaikan bahwa dia bisa pulang ke Indonesia jika membayar denda Rp 68 juta. Sementara mereka tidak punya uang, karena suaminya kerja serabutan dan dia hanya ibu rumah tangga.
Selanjutnya Baca: Waktu Kami…











