Medan, 27/9 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dengan tegas mengumumkan bahwa pada bulan Januari 2024, Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Perda ini mengandung ketentuan ketat terkait larangan membuang sampah ke sungai.
“Kita akan melaksanakan Perda yang melarang pembuangan sampah sembarangan. Mulai bulan Januari 2024, siapa pun warga yang melanggar aturan ini, termasuk membuang sampah ke sungai, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan selama 3 bulan,” kata Bobby Nasution setelah melakukan pembersihan Sungai Deli bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam acara Gotong Royong Bersih Sungai Deli, pada Rabu (27/09/2023).
Menurut Bobby Nasution, informasi mengenai penerapan Perda ini juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan, TNI Angkatan Darat, dan Badan Wilayah Sungai (BWS) II dengan tema “Peduli Deli.”
“Saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah Kota Medan untuk menjelaskan Perda yang sudah ada terkait aturan larangan pembuangan sampah sembarangan dalam kegiatan sosialisasi. Setelah proses normalisasi Sungai Deli selama 63 hari selesai, Perda ini akan diterapkan secara ketat,” jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menambahkan bahwa dalam kegiatan gotong royong bersih Sungai Deli ini, sudah terlihat dengan jelas lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Camat akan diminta untuk terus memantau titik-titik tersebut guna memastikan bahwa tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
“Camat harus aktif memantau lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pembuangan sampah. Jika perlu, pasang kamera pengawas (CCTV) dan bangun pos pemantauan segera. Pembersihan dan normalisasi Sungai Deli ini sekaligus menjadi alat pemantauan untuk mengetahui titik-titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah,” tambah Bobby Nasution.
Lebih lanjut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa kegiatan normalisasi Sungai Deli melalui aksi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi kapasitas penurunan tampung air Sungai Deli sebanyak 10-18 persen. Hal ini berarti bahwa gotong royong bersih Sungai Deli dapat mengembalikan fungsi aliran sungai dan meningkatkan kapasitas tampung air di Sungai Deli.
“Bayangkan jika penurunan tampung air sebanyak 10 hingga 18 persen ini dapat ditampung di Sungai Deli. Ini adalah langkah positif untuk mengurangi genangan air dan banjir yang selama ini terjadi di wilayah ini,” tutup Bobby Nasution.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS