Medan, 6/4 (Batakpost.com) – Dalam upaya memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama majelis-majelis agama, telah mendeklarasikan “Medan Kota Kerukunan Umat Beragama”. Deklarasi ini disambut dengan apresiasi tinggi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Sosial, Muhammad Sofyan, pada sebuah acara di kantor Sekretariat FKUB, Jalan Ramlan Yatim-Puri, Kota Matsum III, Medan Kota.
Deklarasi “Medan Rukun” diartikan sebagai langkah strategis yang diambil Pemko Medan bersama FKUB dalam mewujudkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama di kota ini. Sofyan menekankan bahwa kondisi kota yang kondusif dan aman, terutama pasca pelaksanaan Pemilu, merupakan bukti nyata dari kerukunan umat beragama yang telah terbina dengan baik.
“Kemajemukan dan pluralisme di Kota Medan adalah sumber potensi besar untuk kerukunan yang kita nikmati saat ini. Kerukunan umat beragama telah memberikan kontribusi signifikan terhadap suasana kondusif di ibu kota Provinsi Sumatera Utara,” jelas Sofyan.
Ditambahkan oleh Sofyan, masih banyak tugas yang harus dijalankan bersama, terutama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan, dimana dukungan dari FKUB sangat diharapkan, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Ketua FKUB Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, bersama ketua majelis-majelis agama, telah menegaskan tiga komitmen utama dari deklarasi ini. Pertama, menjaga dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama serta melakukan kolaborasi konstruktif untuk menciptakan masyarakat Medan yang berkah, damai, dan sejahtera. Kedua, membangun kerjasama dalam mengatasi berbagai persoalan sosial dan mengantisipasi potensi konflik. Ketiga, mendukung penuh visi dan program Wali Kota Medan dalam mewujudkan kerukunan dan keharmonisan umat beragama di kota tersebut.
Dengan ditandatanganinya deklarasi oleh seluruh ketua majelis agama dan penyerahan naskah deklarasi kepada perwakilan Wali Kota Medan, Deklarasi “Medan Rukun” menjadi simbol komitmen bersama dalam merawat dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Medan.
Muhammad Yasir Tanjung menyatakan bahwa Deklarasi Medan Rukun merupakan hasil dari pemetaan kerukunan di 21 kecamatan oleh tim FKUB, yang menunjukkan tingkat toleransi yang tinggi di kota Medan. “Merawat kerukunan umat beragama adalah tugas kita semua, termasuk FKUB dan majelis-majelis agama. Dengan deklarasi ini, kita dapat lebih intens berdiskusi dan berkolaborasi dalam menjaga kerukunan di Kota Medan,” tutup Yasir Tanjung.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS