Medan, 27/10 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali mencatatkan prestasi gemilang bagi Kota Medan. Kali ini, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) berhasil meraih penghargaan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Menurut KPK, Pemko Medan dinilai sebagai Pemerintah Kota dengan Nilai Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tertinggi di tingkat Sumatera Utara tahun 2022.
Sertifikat Penghargaan Nomor KSP.00/1322/2023 diserahkan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, kepada Wali Kota Bobby Nasution. Penyerahan penghargaan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Oktober 2023, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Selain penghargaan tersebut, dalam rangkaian rapat koordinasi yang sama, Pemko Medan juga menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 605 unit. Sertifikat BMD ini diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, yang diwakili oleh Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah, Sri Pranoto. Wali Kota Bobby Nasution menerima sertifikat tersebut dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron, Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, unsur Forkopimda Sumatera Utara, serta pimpinan DPRD dan bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
Sebelum penyerahan penghargaan dan BMD, dilakukan juga pemberian sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat dari kabupaten/kota di Sumatera Utara. Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Dalam awal rapat koordinasi, Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron menyampaikan pentingnya koordinasi dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam penyelamatan aset daerah/negara. Gufron menekankan bahwa kurangnya koordinasi dapat menyebabkan ketidakharmonisan, yang pada gilirannya dapat menciptakan perbedaan dalam cara negara menyelamatkan aset daerah, yang dilihat oleh masyarakat. Nurul Gufron juga menyoroti pentingnya komitmen yang tulus dalam pengelolaan uang dan barang daerah, dengan menekankan empat faktor kunci, yaitu pasti, jelas, akuntabel, dan transparan.
Rapat koordinasi tersebut mencakup pemaparan dan tanya jawab tentang penyelamatan keuangan dan aset daerah, dengan berbagai narasumber seperti Direktur Penetapan Tanah Instansi Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Sri Pranoto, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Dirjen Bina Keuangan Daerah, Andri Hikmat. Semua pembicara menekankan pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan dalam upaya menyelamatkan keuangan dan aset daerah.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS